======= SELAMAT DATANG KOMNAS PGPKT !!! =======
Komite Nasional Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian

Tentang Komnas PGPKT

A. VISI & MISI Komnas PGPKT 

Visi
Sound Hearing 2030 / Pendengaran Sehat 2030: Setiap penduduk Indonesia mempunyai hak untuk memiliki derajat kesehatan telinga dan pendengaran yang optimal di tahun 2030 .

Misi
Melakukan promosi kesehatan untuk memberdayakan masyarakat tentang pentingnya kesehatan indera Pendengaran.
Melakukan deteksi dini dan menanggulangi gangguan pendengaran dan ketulian di masyarakat.
Pemerataan pelayanan kesehatan indera pendengaran yang bermutu dan terjangkau.
Mengembangkan kemitraan dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait di dalam dan di luar negeri untuk mewujudkan pendengaran sehat 2030.

B. TUJUAN 
Tujuan Umum Meningkatkan derajat kesehatan Indera Pendengaran guna mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas. Tujuan Khusus :

  1. Meningkatnya upaya pelayanan kesehatan Indera Pendengaran 
  2. Tersedianya sumber dana yang memadai dari pemerintah, swasta dan masyarakat di bidang kesehatan Indera Pendengaran 
  3. Tersedianya fasilitas pelayanan kesehatan indera Pendengaran yang bermutu dan terjangakau
  4. Meningkatnya sumber daya manusia (dokter spesialis THT, tenaga Audiologi, tenaga ahli terapi wicara) di bidang kesehatan Indera Pendengaran dan terdistribusi secara merata
  5. Meningkatnya kepedulian masyarakat akan pentingnya kesehatan Indera Pendengaran
  6. Terwujudnya sistem Informasi dan Manajemen (SIM) Penanggulangan Gangguan Pendengaran & Ketulian (PGPK)  secara nasional.

C. SASARAN 

  1. Seluruh lapisan masyarakat mulai dari bayi, balita, usia sekolah, usia produktif dan usia lanjut.
  2. Semua tenaga kesehatan yang berperan dalam PGPK seperti dokter spesialis THT, dokter Puskesmas, dokter keluarga, perawat Puskesmas dan tenaga medik penunjang terkait.
  3. Organisasi profesi terkait seperti Perhati-KL, IBI, IDI dan lainnya
  4. Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) terkait.
  5. Organisasi kemasyarakatan.
  6. Lembaga penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan Indera Pendengaran.
  7. Swasta yang terkait
  8. Lembaga pendidikan tenaga kesehatan Indera Pendengaran.
  9. Rumah sakit pemerintah dan swasta di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.